- Tahapan Paska Adjudikasi, meliputi kegiatannya antara lain :
- Pelaksanaan Penetapan Diversi (Menjadi pertimbangan rujukan pelaksanaan penetapan diversi)
- Pelaksanaan Pidana Bersyarat (Rujukan tempat pelaksanaan bentuk pidana bersyarat)
- Dukungan Kegiatan Kemandirian (Dapat berupa modal, instruktur, produksi, penyaluran kerja, dlll sebagai program pembinaan maupun pembimbingan)
- Dukungan Kegiatan Kepribadian (Berupa pembiayaan, sarpras, sdm, dll yang antara lain berkaitan dengan pendidikan/intelektual, kesehatan, keagamaan dan psikologi)
- Dukungan Lainnya (Dukungan lain sesuai kebutuhan klien, tempat penampungan sementara,dan bentuk dukungan terhadap pelaksnaan Tusi PK (pengawasan/pembimbingan
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH













