Hukrim

Gus Samsudin Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Video Bisa Tukar Pasangan

397
×

Gus Samsudin Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Video Bisa Tukar Pasangan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JATIM – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten ‘tukar pasangan’ yang viral beberapa waktu lalu.

“Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Advertisement

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon menambahkan, Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ucapnya.

AKBP Charles mengatakan, Samsudin berperan sebagai pembuat konten dan mengaku agar viral serta dilihat banyak orang di Youtube. Selain itu, akan ada calon tersangka lain, namun masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

AKBP Charles menegaskan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video viral terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

BACA JUGA :  Terima Telp Dari Ayang ?, Jari Mamah Muda Putus di Tebas Suami

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *