Daerah

Hanya Dengan Surat Rekom, Bangunan Dua Lantai Berjalan Mulus di Cibodas

1943
×

Hanya Dengan Surat Rekom, Bangunan Dua Lantai Berjalan Mulus di Cibodas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Bangunan Dua lantai yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang terletak di Jalan Nanas Raya No 98 RT 04 RW 017 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Saat ini memang belum ada PBG, namun saya sudah laporan ke wilayah dan ada surat rekom dari kantor Kecamatan Cibodas, ” Ujar pemilik saat dihubungi awak media, Selasa (22/11/2022)

Pemilik bangunan mengaku untuk pengurusan surat keterangan di kantor Kecamatan dibantu oleh Pak Amry.

“Pengurusan surat saya minta dibantu oleh Pak Amry dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.

Sementara itu Oknum Trantib Kecamatan Cibodas, Amry membantah membantu pengurusan surat keterangan seperti diungkapkan pemilik bangunan dan mandor pelaksana bangunan.

“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.

Disinggung menerima sejumlah uang dalam pengurusan surat keterangan Amry sempat membantahnya.

BACA JUGA :  Ketua GWI Banten Kecam Pengusiran Wartawan di Cibodas

“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.

Progres pembangunan proyek rumah tempat tinggal yang disinyalir 2 lantai itu hingga berita ini dirangkum untuk dinaikan, belum juga ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPMPTSP Kota Tangerang. Kontestasi seperti itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) seperti main-main dengan peraturan dan hukum, andai mengetahui tetapi tidak menindak.

Sangat ironi sekali petugas dan menegakan Perda malah tidak kooperatif dan lari dari koridornya sebagai “last execution” penegakan Perda di Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Beri Rasa Aman di Malam Hari, Sat Samapta Polres Tebo Gelar Patroli Malam

Penggiat Pembangunan dan Pertanahan se Tangerang Raya, Syamsul Bahri mengatakan, jika terbukti ada oknum Trantib yang mengetahui bangunan tidak berizin, bahkan menjadi calo pengurusan ijin perlu dipertanyakan.

“SOP dan Tupoksinya bagaimana? dan apakah dibenarkan dalam pengurusan ijin surat keterangan? Bahkan diketahui dalam surat keterangan itu adalah untuk merenovasi. Padahal kenyataannya adalah pembangunan total,” ucapnya.

“Apa sudah tidak ada kerjaan hingga Trantib menyambi menjadi calo pengurusan ijin? Ketika ada imbalan masuk ranah grativikasi,” jelasnya.

Menurut Syamsul hal itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain:

1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

BACA JUGA :  Ekspektasi Anak Saat Vaksinasi oleh Kabiddokkes Polda Jambi Sangat Ceria

2. Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan.

Oleh karena itu, kata Syamsul, H. Arief R. Wismansyah selaku Wali Kota dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan untuk anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut.

“Dalam ini nantinya akan ada kecemburuan sosial di masyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tetapi bangunan yang belum memiliki IMB dan merasa dekat dengan Trantib atau pihak kecamatan tetapi tidak di segel,” pungkasnya. (Coky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *