Daerah

Hasil Sitaan Kasus Cukai, Kejaksaan Negeri Manado Berhasil Amankan Uang Sebesar Rp 640.660.480 

1076
×

Hasil Sitaan Kasus Cukai, Kejaksaan Negeri Manado Berhasil Amankan Uang Sebesar Rp 640.660.480 

Sebarkan artikel ini
IMG 20220312 WA0008

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Uang sebesar  Rp.640.660.480,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) berhasil diamankan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, dan telah disetorkan ke Kas Negara.

IMG 20220312 WA0018
Diketahui, uang tersebut merupakan hasil sitaan dan sebagai tindak lanjut eksekusi  pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018, dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Selanjutnya, terpidana Siegfried F Pontoh berdasarkan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal  7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado.

Dengan adanya penyetoran denda  sebesar Rp. 640.660.480,-  sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana tersebut telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado. (Angky)

Tinggalkan Balasan