Daerah

Humas PT HKI Diduga Abaikan Aduan Warga, Pemilik Lahan Terdampak Proyek Tol Belum Terima Ganti Rugi

602
×

Humas PT HKI Diduga Abaikan Aduan Warga, Pemilik Lahan Terdampak Proyek Tol Belum Terima Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Tanah/ lahan masyarakat terdampak dari pengerjaan jalan tol padang-pekanbaru di STA 29 Nagari Sicincin Korong Ladang Laweh masih ada yang belum diganti rugi oleh PT HKI selaku pelaksana pengerjaan jalan tol padang- Pekanbaru yang melewati Nagari Sicincin Korong Ladang Laweh kecamatan 2×11 enam lingkung kabupaten Padang Pariaman, (22/4/24)

Dikutip dari minangkabaunews, salah seorang masyarakat di Nagarian Sicincin korong Ladang Laweh bernama Dasrul umur 48 tahun suku guci beliau adalah Pemilik tanah/lahan Ulayat yang terkena imbas dari pengerjaan jalan tol Padang -pekanbaru yang melewati korong ladang laweh tepatnya di STA 29 menyampaikan kepada awak media bahwa tanah/lahan dan kebun karet miliknya terkena longsoran tanah dari pengerjaan jalan tol, longsoran tanah tersebut mengakibatkan tertimbunya sawah, kebut karet dan kebun lainnya, diperkirakan lebih kurang tanah yang tertimbun tersebut mencapai 1 hektare.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Sebelumnya kata Dasrul tanah/lahan yang terkena imbas pengerjaan jalan tol itu, melalui humas HKI Pak Andi sudah melakukan survei dan pengukuran, bahkan pengukurannya sudah dua kali dan seluruh data terkait dengan tanah/lahan yang terkena imbas tersebut sudah diserahkan ke pihak HKI

“Pak Andi sampaikan kepada kami, Tenang Pak Dasrul masalah ini tanggung jawab saya,” kata Dasrul menuturkan.

Ia juga menyampaikan Dengan penuh harapan kami menunggu kabar dari pak Andi selaku humas HKI terkait dengan solusi penyelesaian yang diberikan oleh PT HKI.

Namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi dari pihak HKI, yang lebih mengecewakan lagi kata Dasrul” setiap Pak Andi ini di telpon tidak pernah menjawab dan akhirnya kami pada tanggal 10 Agustus 2023 memutuskan membuat surat pengaduan ke pihak HKI surat tersebut diketahui oleh mamak adat suku guci Mus Mulyadi DT, Sinaro S.Kep, dan mengetahui Walinagari sicincin Febriwendi Firdaus,S.Pt,M.Si namun sampai saat ini surat pengaduan tersebut juga belum ditanggapi oleh pihak HKI.

BACA JUGA :  Mencuat Polemik Lahan Tambak di Gersik Putih, PH Pemilik Lahan Siap Hadapi Proses Hukum