NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Penelusuran redaksi terhadap dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 menemukan bahwa nama Ida Farida memang pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 yang meliputi Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam DCT tersebut, Ida Farida berada di nomor urut 12. Ia merupakan satu dari 12 calon yang diusung Partai Gerindra di Dapil Banten 2, yakni H. Sopwan, S.H., M.H. (1), Hj. Tati Nurcahayana, S.E., M.Si. (2), Idin Rosidin, S.P., M.M. (3), Sihabudin (4), Sulaiman Ridho (5), Mabruroh, S.H. (6), Panji Surya Prawiranegara (7), Akhmad Rif’at Al Sobah (8), Pitrya Perbawatie (9), Adawiyah, S.Ak. (10), Sobri (11), dan Ida Farida (12).
Penelusuran lebih lanjut terhadap hasil Pemilu 2019 menunjukkan Partai Gerindra berhasil mengamankan dua kursi DPRD Provinsi Banten dari Dapil Banten 2. Dua kursi tersebut diraih oleh H. Sopwan, S.H., M.H. dan Hj. Tati Nurcahayana, S.E., M.Si., yang kemudian dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2019–2024. Sementara itu, Ida Farida tidak termasuk dalam daftar calon terpilih.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena salah satu bagian dalam dokumen kronologi yang sebelumnya beredar luas di media sosial juga menyebut Ida Farida direkrut untuk melengkapi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2019.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa kesesuaian informasi mengenai status Ida Farida sebagai calon legislatif tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh isi dokumen kronologi yang beredar. Fakta bahwa Ida Farida pernah menjadi calon legislatif merupakan informasi yang dapat diverifikasi melalui dokumen resmi KPU, sedangkan bagian lain dalam dokumen masih berupa klaim yang belum terbukti melalui proses hukum.
Adapun berdasarkan rincian kronologi yang sempat viral, dokumen tersebut memuat sejumlah klaim mengenai awal perkenalan Ida Farida dengan Andra Soni yang identitasnya pribadinya turut dicantumkan.
Menurut isi dokumen, pertemuan pertama disebut terjadi pada Agustus 2019 di Kantor DPD Gerindra Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dalam kronologi tersebut, Ida mengklaim saat itu sedang menemani adiknya mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif. Pada kesempatan tersebut, ia mengaku mendapat tawaran untuk melengkapi kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Banten.
Dokumen kemudian menguraikan klaim mengenai keikutsertaan Ida dalam kegiatan kader di Hambalang, Bogor. Dalam dokumen disebutkan ia berangkat bersama seorang staf partai menggunakan kendaraan pribadi. Setelah kegiatan selesai, dokumen mengklaim Ida diajak makan malam sebelum kemudian diajak berbicara secara empat mata di sebuah kamar yang disebut telah dipersiapkan. Dokumen tersebut selanjutnya memuat pengakuan bahwa Ida mengalami peristiwa yang tidak diinginkannya.
Selain itu, dokumen yang sama juga memuat klaim mengenai adanya dugaan pernikahan siri yang disebut berlangsung di Cimahi, Jawa Barat, pada 22 November 2021. Dalam dokumen tersebut dicantumkan nama sejumlah saksi, identitas anggota keluarga yang disebut hadir, serta uraian mengenai mahar berupa emas yang diklaim telah diserahkan secara tunai.
Kronologi tersebut berlanjut dengan klaim mengenai perjalanan hubungan keduanya sepanjang 2022 hingga 2025. Dokumen menyebut hubungan mulai merenggang karena komunikasi yang diklaim semakin jarang. Selain itu, terdapat pula klaim mengenai persoalan utang-piutang yang dikaitkan dengan kebutuhan pendanaan politik, termasuk penyebutan penyerahan uang sebesar Rp200 juta pada September 2025 yang diklaim belum menyelesaikan seluruh kewajiban.
Redaksi turut melakukan penelusuran terhadap keberadaan laporan yang disebut dalam dokumen tersebut. Berdasarkan konfirmasi yang telah diperoleh sebelumnya, Sekretaris Komnas Perempuan membenarkan lembaganya pernah menerima pengaduan atas nama Ida Farida. Namun, pengaduan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan sehingga tidak diproses lebih lanjut. Komnas Perempuan juga menegaskan substansi laporan tidak dapat disampaikan kepada publik sebagai bagian dari perlindungan terhadap pengadu.
Di sisi lain, Ida Farida melalui video klarifikasi yang beredar di media sosial telah menyatakan bahwa informasi dan unggahan yang sebelumnya disampaikannya merupakan hoaks. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai status dokumen kronologi yang sempat viral.
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa dokumen kronologi yang beredar merupakan dokumen resmi ataupun bahwa seluruh isi dan klaim di dalamnya benar terjadi. Fakta yang telah terverifikasi dalam penelusuran redaksi sejauh ini adalah bahwa Ida Farida memang pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2019 bersama 11 calon lainnya dari Partai Gerindra. Adapun rangkaian peristiwa mengenai dugaan pernikahan siri dan berbagai klaim lain yang tercantum dalam dokumen masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum atau konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. [cenks]
Catatan : Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














