Pemerintahan

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

4
×

Jika Melanggar Perda, Pj Walikota Tangerang akan Menindak Karaoke Western

Sebarkan artikel ini
IMG 20240105 WA0045

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan malam memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minuman mengandung etil alkohol. (AciL)

Tinggalkan Balasan