Kemudian untuk LP3H ada tujuh lembaga, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Bukittinggi, UIN Batusangkar, Universitas Negeri Padang (UNP), Yastis, Insan Cendikia Muslim Solok, dan Universitas Nahdhlatul Ulama (UNU).
“LP3H yang akan bertugas membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal gratis . Sementara PPH akan mendampingi pelaku usaha dalam membuat pernyataan bahwa produknya itu benar benar halal,” kata dia.
Ia menambahkan Satgas Halal Sumbar siap membantu dan mendorong pelaku usaha Sumbar khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. (rd)








