TNI & Polri

Kapolres Bungo Tegas! Aipda Aviv di-PTDH, Pelanggaran Tak Ditoleransi

9
×

Kapolres Bungo Tegas! Aipda Aviv di-PTDH, Pelanggaran Tak Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260901 WA0022

NASIONALXPOS.CO.ID, MUARA BUNGO — Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menunjukkan sikap tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim, NRP 85090599, di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026).

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Bungo dan diikuti jajaran personel Polres Bungo. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan PTDH, kemudian dilanjutkan dengan pelepasan tanda pangkat serta baju dinas Kepolisian dari personel yang diberhentikan.

Prosesi tersebut menjadi simbol berakhirnya status kedinasan Aipda Aviv sebagai anggota Polri sekaligus penegasan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amanatnya, AKBP Zamri Elfino menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas AKBP Zamri.

Kapolres meminta seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai peringatan keras sekaligus pembelajaran. Ia mengingatkan agar tidak ada anggota yang kembali terjerumus dalam pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan seorang anggota tidak hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian.

AKBP Zamri bahkan berharap upacara PTDH tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Bungo.

Ia juga memberikan penekanan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal maupun pelanggaran hukum, termasuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, kasus asusila, serta penyalahgunaan wewenang.

“Hendaknya tidak ditemukan di Polres Bungo,” tegasnya.

Kapolres Bungo menegaskan bahwa seragam dan pangkat Polri bukan sekadar simbol kedinasan. Keduanya melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi, menjalankan tugas sesuai aturan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Pelaksanaan PTDH terhadap Aipda Aviv pun menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa pelanggaran terhadap aturan dan kode etik Polri dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian dari dinas.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa Polres Bungo berkomitmen menjaga integritas personel dan tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat mencederai marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia. (fa)

Tinggalkan Balasan