TNI & Polri

Kapolres Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Bungo Tahun 2024

674
×

Kapolres Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Bungo Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241014 WA0082

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (is)

Tinggalkan Balasan