Kapuspenkum Kejagung: Bangun Strategi Komunikasi Hukum Melalui Public Speaking

Nasional542 views

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana hadir memberikan materi mengenai public speaking kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023, di badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI. Kamis, (10/8/2023). PPPJ kelas III Angkatan LXXX (80) gelombang I Tahun 2023 ini dilaksanakan di hari kamis, 10 agustus 2023 s/d jumat, 11 agustus 2023.

Dalam materinya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa, public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide atau gagasan secara lisan.

Menurut Ketut Sumedana, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa,

“Unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance.

“Untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus,” ujar ketut menambahkan.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum.

“Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” jelas Ketut Sumedana.

“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” harapnya.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” tutup Kapuspenkum. (red/uchan)

Komentar