“Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan Kemenag Padang Pariaman, khususnya Kasi Haji, agar semua jemaah haji yang tersebar di 17 kecamatan dan 103 nagari dapat terakomodir,” jelasnya.
Setelah mendapatkan izin operasional, KBIHU Nasrullah akan mengikuti proses akreditasi setiap tiga bulan dari Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat. Akreditasi ini penting untuk memastikan kualitas operasional dan aktivitas KBIHU, termasuk jika ada perubahan alamat di masa mendatang.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dengan berdirinya KBIHU Nasrullah, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan bimbingan bagi jemaah haji dan umrah di kawasan Padang Pariaman. (Rd)














