Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro dalam keterangannya menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Juni 2024, Kejari Gianyar telah melakukan 3 kali penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
“Yang mana tujuan RJ adalah untuk menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara selain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkara,” ucap Agus dalam siaran persnya di aula Kejaksaan Negeri Gianyar.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Agus juga menyampaikan bahwa tujuan RJ adalah untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melihat keadilan yang ada di masyarakat dengan menggunakan hati nurani dan ketentuan yang mengaturnya.
Diketahui, tersangka PA menjadi tulang punggung bagi kedua anaknya sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu serta tinggal di rumah kontrakan. Sedangkan Istri tersangka pergi meninggalkan dirinya dan anak-anaknya.














