Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

583
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240603 195013 WhatsApp
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro dalam keterangannya menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Juni 2024, Kejari Gianyar telah melakukan 3 kali penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ).

“Yang mana tujuan RJ adalah untuk menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara selain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkara,” ucap Agus dalam siaran persnya di aula Kejaksaan Negeri Gianyar.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
IMG 20240603 WA0030
Foto: Istimewa

Agus juga menyampaikan bahwa tujuan RJ adalah untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melihat keadilan yang ada di masyarakat dengan menggunakan hati nurani dan ketentuan yang mengaturnya.

Diketahui, tersangka PA menjadi tulang punggung bagi kedua anaknya sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu serta tinggal di rumah kontrakan. Sedangkan Istri tersangka pergi meninggalkan dirinya dan anak-anaknya.

Tinggalkan Balasan