Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

415
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

Kronologi kejadian pencurian itu terjadi di jalan Patih Jelantik lingkungan Beng, Sabtu, (24/2/2024) lalu sekira pukul 13.00 Wita, di mana saat itu korban I Wayan Sujadi memarkirkan kendaraan mobilnya tepat disamping motor milik PA saat hendak makan siang. Saat itu PA melihat 1 buah HP OPPO F11 warna hijau marmer di dasboard mobil kanfas yang tidak ada kaca jendelanya. Dikarenakan keadaan saat itu sepi, tersangka PA langsung mengambil HP milik korban lalu menyimpan di saku miliknya dan langsung dibawa pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Cempaka Putih Gg Pucuk Kleneng Nomor 11, Kesiman, Denpasar Timur.

BACA JUGA :  Plt Bupati Mimika JR Tersangka Istimewa, FM-OAP Geruduk Kejagung dan Kemendagri

Akibat perbuatannya, korban Wayan Sujadi mengalami kerugian sebesar Rp3.999.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), namun barang bukti HP tersebut masih belum dijual serta masih utuh sehingga dapat dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA :  Hadirkan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat, Kejari Gianyar Berikan Layanan Hukum Gratis

Sementara PLT Jampidum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Gianyar, serta jaksa yang aktif menjadi fasilitator hingga terwujud proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” ujarnya.

Leonard juga menginstruksikan kepada Kejari Gianyar agar dapat memberikan pendampingan terhadap PA dan keluarganya agar tidak mengulangi kesalahan. (Uchan)

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka!

Tinggalkan Balasan