Daerah

Kuswanto Minta APH Hentikan Aktifitas Tambang Ilegal yang Resahkan Warga Desa Winong

803
×

Kuswanto Minta APH Hentikan Aktifitas Tambang Ilegal yang Resahkan Warga Desa Winong

Sebarkan artikel ini
IMG 20240627 WA0062
Kuswanto, SH., Tokoh Pemuda Kendal/Aktivis Lingkungan

Sampai sekarang, lanjut Leo, warga juga belum mendapat informasi resmi perpanjangan ijin PT Pamara Miguni Bumi, tapi aktivitas tambang pasir masih tetap jalan.

Meski aktivitas tambang pasir sempat berhenti saat ada kunjungan pihak Dinas ESDM Jateng beberapa waktu, tapi saat ini telah beroperasi lagi.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Pemilik tambang pasir PT Parama Miguno Bumi diduga adalah salah satu anak mantan orang nomor satu di Kendal serta diduga dibekingi oknum aparat,” ujarnya.

Leo menambahkan selain melaporkan ke Polda Jateng, mengadukan tambang pasir ke Bupati Kabupaten Kendal, Dico Ganinduto, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, hingga Dinas ESDM Jateng.

“Kami harapkan Bapak Kapolda Ahmad Luthfi dan Bapak Bupati Kendal, Dico Ganinduto dapat memberikan perhatian dan warga Winong dengan menutup aktivitas tambang pasir PT Parama Miguni Bumi,” katanya.

Warga Desa Winong, imbuh Leo juga akan melaporkan ke lembaga lain, seperti Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.

“Tuntutan kami dilakukan penutupan operasional penambangan pasir yang sangat merugikan warga Winong,” tandasnya. (Alwi)

Tinggalkan Balasan