DaerahHukrim

Laksanakan Putusan PN, Kejari Denpasar Pindahkan 15 Terpidana ke Lapas Narkotika

1972
×

Laksanakan Putusan PN, Kejari Denpasar Pindahkan 15 Terpidana ke Lapas Narkotika

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -Kejaksaan Negeri Denpasar bidang pidana umum melaksanakan pemindahan terhadap 15 terpidana ke lapas narkotika dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. Rabu, (11/1/2023).

Pelaksanaan pemindahan 15 terpidana tersebut, merujuk kepada keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan pelaksanaan pemidahan 15 terpidana tersebut, sudah melalui standar protokol kesehatan.

“Dalam pelaksanaan pemindahan tersebut, Jakea Penuntut Umum beserta tim pengawal tahanan Kejari Denpasar, telah mengikuti standar protokol kesehatan, dimana para terpidana telah melakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif covid-19,” ungkapnya.

Setelah melengkapi semua persyaratan administrasi, ke 15 terpidana langsung dipindahkan dengan pengawalan ketat, dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar. (Uchan)

BACA JUGA :  Camat VII Koto Sungai Sariak Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77