Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Lantamal VIII Serahkan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian dan Kepabeanan

570
×

Lantamal VIII Serahkan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian dan Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BITUNG– Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas menyerahkan dugaan tindak pidana perkara keimigrasian dan kepabeanan yang dilakukan KM Rumbi II kepada Imigrasi dan Bea Cukai Bitung, di Gasebo Disyahal Lantamal VIII Jalan Samuel Languyu Aertembaga, Bitung, Senin (11/01/2021).

KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII. Setelah dilakukan penyidikan diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran.

Dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan. Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung.

BACA JUGA :  Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Solusi Penanganan Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan

Danlantamal VIII pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tugas TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum international yang telah diratifikasi.

Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai.

Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, pada kesempatan tersebut Lantamal VIII menyerahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Pengantar Purna Tugas Kadis Kominfo PGK, Molen: Pak Sarbini Pensiun Tanpa Ada Masalah

Lebih lanjut Danlantamal VIII menyampaikan bahwa sebagai sesama aparat penegak hukum khususnya di laut, hendaknya selalu dan tetap menjalin hubungan kerja sama serta bersinergi dalam pengananan permasalahan di laut sesuai tugas pokok masing-masing.

Agar secara maksimal mampu mengamankan wilayah perairan yurisdiksi nasional terhadap pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Danlantamal VIII berharap penyerahan perkara kepada pihak PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai di awal tahun 2021 ini, dapat menjadi momen yang baik dalam mengawali tugas sebagai penegak hukum di laut. “Terima kasih untuk koordinasi yang baik yang telah terjalin selama ini,” ujar Danlantamal.

Diakhir sambutannya Danlantamal VIII mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan, mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 dan selalu mengikuti anjuran Pemerintah dengan melakukan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Lantamal VIII Terima Vaksinasi Covid -19

Dalam kegiatan tersebut Lantamal VIII menyerahkan berkas awal dugaan tindak pidana keimigrasian beserta 11 orang warga negara Philipina penumpang KM Rumbi II kepada Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bitung, Reza Pahlevi dan berkas awal dugaan tindak pidana kepabeanan beserta beberapa barang bukti kepada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bitung Ahmad Salafudin.

Turut hadir Asops Danlantamal VIII, Asintel Danlantamal VIII, Aspotmar Danlantamal VIII, Kadiskum Lantamal VIII, Danyonmarhanlan VIII, para pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Bitung dan para pejabat Kantor Imigrasi Bitung.  (***/Frankie)