NASIONALXPOS.CO.ID, SIMALUNGUN – Seorang laki-laki warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun yang berinisial RBVS alias Fredy diamankan karena diduga telah melakukan praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Ia diamankan pada Jumat (8/10/21) sekira pukul 21.00 Wib, dari dalam sebuah warung tuak di Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupatenq Simalungun.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah warung yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sedang terjadi praktek perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu, petugas dari Satreskrim Polres Simalungun langsung menanggapi dengan menyelidiki ke tempat dimaksud. Sesampainya disana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengatakan identitasnya, kemudian setelah diperintahkan untuk mengeluarkan barang yang ada padanya, ditemukan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam-silver dimana pada SMS terkirim terdapat angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 3 lembar potongan kertas berisi angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna hitam dan uang sebesar 280 ribu.
Fredy menerangkan dan mengakui Ia ada melakukan praktek perjudian tebak angka, dimana ia menerima angka tebakan pesanan dari siapa saja yang membeli. Selanjutnya Fredy bersama dengan barang yang ditemukan diamankan ke Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.(Yuni)