Daerah

Mencuat Polemik di Lahan PKB, Mangku Rata: Hal Ini Harus Dijelaskan Agar tidak Muncul Dugaan Pelanggaran Hukum!

213
×

Mencuat Polemik di Lahan PKB, Mangku Rata: Hal Ini Harus Dijelaskan Agar tidak Muncul Dugaan Pelanggaran Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata. Foto: Ist

Meskipun lahan itu belum bersertifikat, para pemilik tanah menyatakan memiliki bukti yang kuat. Mulai dari dokumen pembayaran pajak IPEDA dan PBB sejak 1986 hingga 2020, surat sporadik yang disahkan kepala desa, hingga dokumen permintaan data yang diminta BPN untuk proses ganti rugi.

Dalam prosesnya, BPN Klungkung tidak menerbitkan rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah karena menganggap bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat legalitas formal. Hal ini membuat para pemilik tanah merasa tidak mendapatkan keadilan hingga sempat membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.

Namun, pada tanggal 16 Mei 2023, gugatan mereka ditolak dengan alasan tidak mampu menunjukkan batas-batas lahan secara jelas.

Mangku Rata menilai, jika hal itu dijadikan alasan penolakan maka logika dan kewarasan hakimnya layak dipertanyakan. Apakah ada orang atau ahli hebat sekalipun yang bisa menunjukkan batas di tanah yang telah tertimbun lahar letusan Gunung Agung tahun 1963.

‘’Padahal tanah 53 haktare ini ada peta bloknya, yang artinya tanah ini benar-benar ada. Namun belakangan tanah ini diurug untuk kepentingan proyek penataan PKB. Ini sangat aneh,’’ ujarnya.

Oleh karena itu, Mangku Rata mempertanyakan kepada BPN Klungkung dan pihak terkait lainnya, siapa-siapa saja pihak yang telah menerima uang142 miliar untuk ganti rugi tanah 53 hektare yang tidak dibayar oleh tim pembebasan lahan Kawasan PKB itu?.

Tinggalkan Balasan