‘’Hal ini harus dijelaskan agar tidak muncul dugaan adanya pelanggaran hukum apalagi KKN!,” tegasnya.
Pande Mangku Rata juga minta ketegasan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten
Klungkung untuk memberikan klarifikasi atas keberadaan tanah 53 hektare itu.
Pertanyaannya adalah, kata Mangku Rata, siapa yang saat ini secara legal memiliki lahan tersebut? Siapa pula yang telah menerima dana ganti rugi atas lahan itu, jika bukan 25 pemilik sebagaimana tercantum dalam peta blok kawasan galian C tersebut?.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara hukum maupun sosial atas proyek mercusuar ini. (Uchan)












