Mendapatkan laporan dari masyarakat yaitu ibu kandungnya sendiri, unit Satreskrim Polres Bungo berangkat dan mengamankan seorang laki-laki ME (43) warga Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo dan sempat mengadakan perlawanan sehingga diberikan timah panas,” pungkas Kapolres.
“Iya yang seharusnya melindungi anak kandungnya yang beranjak dewasa, namun malah melampiaskan nafsu kepada anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya pelaku diganjar dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.15 Milyar,” tutup Kapolres Wahyu Bram. (is)













