NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Ormas Gerakan Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) bersama anggota DPRK Simeulue mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kelanjutan proses hukum video Amoral yang diduga Bupati Simeulue pada tahun 2019 yang lalu dan sekaligus kepastian proses hukum dari anggota DPRK Simeulue
Dalam RDP tersebut di pimpin Langsung Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi serta wakil ketua DPRK Simeulue dan juga anggota DPRK Simeulue kemudian Ketua Ormas GEMPAR Zulhamzah serta anggota Ormas GEMPAR yang berjumlah lebih kurang 50 orang yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut di ruangan gedung DPRK Simeulue
Pada tahun 2019 yang lalu kasus video Amoral yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue tersebut sudah di paripurnakan oleh Anggota DPRK Simeulue, 01 Agustus 2019 tahun lalu. Oleh sebab itu dari Ormas Gerakan Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) pada hari ini Selasa (03/10/2020) mendesak Anggota DPRK Simeulue untuk Menindak lanjutti kepastian hukum tentang kasus video Amoral Bupati Simeulue itu
Dalam RDP tersebut, salah satu poin dalam permohonannya, Ormas GEMPAR meminta kepada DPRK untuk memperjelas status pemakzulan Bupati Simeulue, Erli Hasim dan kepastian hukum atas dugaan video mesum (amoral) yang di duga dilakukan oleh Bupati Simeulue
“Agar tidak menjadi fitnah di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kekisruan dan keresahan, maka kami minta kepada Bapak-bapak dewan untuk memperjelas hal tersebut,” kata ketua GEMPAR, Zulhamzah itu
Menjawab permintaan itu, RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE., M.Si didamping Wakil Ketua 1, Poni Harjo dan Wakil Ketua 2, Sunardi Sihombing, pihak DPRK mengapresiasi ormas GEMPAR sebagai perwakilan masyarakat ingin meluruskan persoalan video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 1, Poni Harjo menjelaskan, mengingat dugaan kasus amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue tersebut belum memiliki keputusan hukum sampai saat ini, maka DPRK akan melakukan kajian, pendalaman serta investigasi terkait video amoral tersebut.
Disamping itu, dirinya meminta kepada pihak GEMPAR agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap bersabar dan menahan diri tanpa harus melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
“Selanjutnya, apabila nantinya kasus tersebut sudah kita ajukan dari DPRK, ternyata tidak terbukti didepan Mahkamah Agung atau lembaga lainnya, maka sebagaimana diatur oleh peraturan Menteri Dalam Negeri akan membersihkan dan memulihkan nama baik beliau (Erli Hasim) sebagai Bupati Simeulue ,” ujar Poni Harjo.
Sebelumnya, Ormas GEMPAR menyurati DPRK Simeulue dengan nomor 021/Gempar-SML/X/2020. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta DPRK untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait beberapa poin, yakni, perihal tindak lanjut hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tanggal 01 Agustus 2019 tentang pemakzulan Bupati Simeulue atas dugaan Kasus Video Amoral.
Selain itu, GEMPAR juga meminta kejelasan terkait perihal tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada tanggal 19 Februari 2019 tentang temuan dugaan Proyek Fiktif jalan Sp
Batu Ragi-Sp.Patriot (12.826.492.000) dan perihal permintaan penjelasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2019 tentang kelebihan pembayaran SPPD Dewan.(Ar)