Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Palu Sidang RDP Diketuk, Anggota DPRK Simeulue Sepakat Kasus Amoral Bupati Simeulue Di Lanjutkan Ke MA

1246
×

Palu Sidang RDP Diketuk, Anggota DPRK Simeulue Sepakat Kasus Amoral Bupati Simeulue Di Lanjutkan Ke MA

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Palu Sidang pun diketuk usai mendengar suara Setuju dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang berhadir, hal itu menandakan kesepakatan untuk menindaklanjuti kasus video amoral (Mesum) yang diduga melibatkan Bupati Simeulue.

DPRK Simeulue sepakat untuk menindaklanjuti kasus video amoral yang diduga melibatkan Bupati Erli Hasim, sesuai dengan surat Mahkamah Agung (MA) RI nomor 33/Tuaka.TUN/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, meminta kepada DPRK Simeulue harus menempuh mekanisme hukum sebagaimana dimaksud pasal 80 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.

Keputusan itu disepakati berdasarkan masukan dari masing-masing anggota DPRK Simeulue, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), di Ruang Sidang kantor DPRK Simeulue Selasa (03/11/2020).

BACA JUGA :  Pj Merangin H Mukti: Mari Peduli dengan Orang Tua Jompo

Wakil Ketua 1 DPRK Simeulue, Poni Harjo dalam membacakan kesepakat tersebut menyampaikan, atas dasar surat MA RI dengan nomor tersebut di atas, meminta kepada DPRK Simeulue harus menempuh mekanisme hukum sebagaimana dimaksud pasal 80 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014.

“Apakah poin pertama ini kita setuju,” tanya Poni Harjo kepada Forum RDP tersebut.

“Setuju,” jawab Anggota DPRK yang hadir dengan serentak, kemudian Palu Sidang pun diketuk oleh Wakil Ketua 1 DPRK Simeulue.

BACA JUGA :  PT AKS Langgar Perda Blora No. 5 TA 2021 Tentang RTRW 2021-2041

Selanjutnya, pada poin kedua, DPRK Simeulue sepakat, bahwa untuk mendapatkan keputusan hukum terkait dengan kasus Video Amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasim, Lembaga DPRK Simeulue akan menggelar kembali atau menindaklanjuti sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada, sesuai dengan tata tertib DPRK.

Kemudian pada poin ke tiga, dalam keputusan bersama itu, DPRK meminta kepada ormas GEMPAR untuk menyampaikan informasi tersebut (tindak lanjut dugaan kasus video amoral) kepada masyarakat, agar nantinya tidak menjadi fitnah atau menjadi isu buruk di tengah-tengah publik.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Pantau Harga Sembako di Pasar Galiran

“Kiranya ormas GEMPAR dapat menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa kasus ini sedang kita proses,” ujar Poni Harjo.

Pada poin terakhir, DPRK sepakat akan melakukan tindak lanjut terkait dugaan kasus video amoral tersebut dalam waktu secepatnya.

“Kami juga butuh waktu dan proses serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan lembaga (DPRK), terutama sekali pada saat ini lembaga tidak mempunyai staf alhi hukum, tentu lembaga akan berupaya melakukan koordinasi atau langkah-langkah lainnya terkait persoalan ini, jadi terkait dengan waktu akan kita sesegerakan mungkin, insya Allah,” tutup Poni Harjo.(Ar)