Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Peluang Besar, Kewenangan Pemkot Pangkalpinang Untuk pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI

917
×

Peluang Besar, Kewenangan Pemkot Pangkalpinang Untuk pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang Dr. David Oktaviandi, SP,MT

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Seiring perkembangan jaman, perlu ada Kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota, Sehingga terjalin satu pemahaman terkait kebijakan kebijakan dalam kewenangan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) dalam hal Pemerintah kota Pangkalpinang mempunyai peluang besar untuk mengajukan permohonan sesuai dengan undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014

Dari sudut hukumnya sudah jelas penasirannya, terkait kewenangan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).dan perlu adanya Implementasi kebijakan yang tepat untuk menjalankan fungsinya agar tercapai tujuan sehingga terjalin kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota demi kesejahteraan .

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang Dr. David Oktaviandi, SP,MT menjelaskan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan / pangkalan pendaratan ikan dan di tempta tersebut terjadi transaksi penjualan ikan baik secara lelang maupun Jumat Air Mawar, (17/2/2023).

BACA JUGA :  Bangkitnya Indonesia, Atas Perhelatan Akbar G20 di Bali

Lanjutnya, Fungsi dari TPI adalah memperlancar kegiatan pemasaran, mempermudah pembinaan mutu hasil ikan dan mempermudah pengumpulan data statistik. Salah satu Tempat Pelelangan Ikan yang ada dikota pangkalpinang adalah TPI Muara Sungai Baturusa yang merupakan peralihan dari TPI milik Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor: 021/BA/Adm.Pem/IV/202 – Nomor 824/0338/1, Tertanggal 17 April 2020 Tentang Berita Acara Serah Terima Tambahan Prasarana Sarana Urusan Kelautan dan Perikanan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan proses penyerahan Aset UPTD PPI/TPI Pemerintah Kota Jelasnya

Terkait kewenangan siapa pengelolaan TPI menurut David, dalam perjalanannya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sesuai matrik lampiran telah dirinci pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Pusat dan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada amar Y urusan Bidang Kelautan dan Perikanan, Sub urusan Perikanan Tangkap, Bahwa Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam Daerah dan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tugas dan Fungsinya menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 187 menyatakan bahwa Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

David katakan,Untuk itu agar dapat menjalanakna tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang sebagaimana mestinya, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mengirimkan surat kepada Penjabat Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Cq. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung perilah Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Sungai Baturusa dengan Nomor Surat 523/588/DKP/XII/2022 tanggal 07 Desember 2022.

“Namun, sampai saat ini masih belum ada jawaban terhadap surat yang dikirimkan tersebut. Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya memohon dikembalikan kembali pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Sungai Baturusa sebagaimana amanat, “ungkapnya.

Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. tegas kepala Kelautan dan Perikanan kota Pangkalpinang. (Toto)