Prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan untuk bangunan hunian tetapi juga untuk akomodasi wisata, di mana efisiensi energi dan kenyamanan termal menjadi faktor penting. Pemerintah provinsi Bali pada tahun 2022 menyusun pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung hijau sebagai bagian dari implementasi Bali Energi Bersih, sesuai dengan Peraturan Gubernur 45/2019.
Pedoman ini memberikan arahan tentang aspek teknis penerapan bangunan gedung hijau, termasuk persyaratan teknis, pemenuhan persyaratan, dan alat bantu implementasi.
Namun, pedoman teknis ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kearifan lokal dan arsitektur tradisional Bali. Analisis
kebijakan dari kementerian PUPR, dinas PU dan penataan ruang provinsi Bali, serta Bappeda provinsi Bali menunjukkan pentingnya harmonisasi kebijakan dengan prinsip-prinsip arsitektur tradisional untuk mendukung kenyamanan dan penghematan energi. Contoh implementasi bangunan impas energi dapat dilihat pada bangunan-bangunan tradisional di desa-desa seperti Penglipuran yang telah menggunakan material lokal dan desain yang efisien energi.
“Koalisi Bali Emisi Nol Bersih tentunya jadi satu platform yang baik untuk bisa mengimplementasikan secara masif, bermula dari desa wisata yang nantinya akan jadi benchmarking untuk desa wisata lainnya hingga desa adat di seluruh Bali,” ujar Ida Bagus Setiawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi Bali.














