Nasional

Pembobol Alfamart di Blora Ditangkap Satreskrim Polres Blora di Jawa Timur

812
×

Pembobol Alfamart di Blora Ditangkap Satreskrim Polres Blora di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial MFP, (28) salah satu warga Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (22/10/2020) lalu.

MFP ditangkap lantaran diduga telah melakukan pembobolan terhadap Supermarket Afamart di wilayah jalan Raya Blora – Cepu KM 07 tepatnya turut Desa Pojok Watu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, Minggu (6/9/2020) lalu.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan, sempat buron selama satu bulan, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH saat berada di wilayah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Jawa Timur.

BACA JUGA :  Pangdam II Sriwijaya Kunjungi Korem 041/Gamas

Kasat Reskrim membeberkan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit KBM Toyota Agya warna putih, satu unit KBM Toyota Kijang warna hijau serta satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE, dan satu unit Hand Phone merk Samsung warna putih serta
satu unit Handphone Merk LG, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA :  Deklarasi di Cikande, Polres Serang Lakukan Pengamanan

Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan bahwa menurut keterangan tersangka, dirinya tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, dan petugas telah mengantongi tiga identitas tersangka lainnya.

BACA JUGA :  Wadir Binmas Polda Jateng Kunjungi Kelurahan Kauman Blora Cek PPKM Mikro

“Atas kejadian pembobolan di Alfamart tersebut, korban mengalami kerugian RP. 60.000.000 lebih, dan saat ini kasus terus kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Hans)