DaerahTNI & Polri

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung Dihadiri Kapolres Badung

1734
×

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung Dihadiri Kapolres Badung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG -Kapolres Badung AKBP. Leo Dedy Defretes, hadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kajari Badung, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, jalan Raya Terminal Mengwi no.5, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Senin, (12/12/2022) pukul 10.25 Wita.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Badung Cek Kendaraan Dinas di Terminal Mengwi

Leo menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap baik berupa sabu, ganja, extasy, tembakau sintetis dan cocain.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Tidak hanya itu, juga dimusnahkan berupa HP dalam berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap shabu dan lainnya,” Sambungnya.

“Total barang berjumlah ratusan baik karena melanggar undang-undang narkotika psikotropika atau undang-undang kesehatan,” Ucapnya.

Kapolres Badung menghimbau masyarakat agar hati-hati bila ada yang menawarkan sesuatu yang belum jelas asalnya apalagi menjual atau memakai barang dengan zat adiktif seperti narkotika dan sejenisnya karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Saya berharap pelanggaran tindak kejahatan apapun, khususnya narkotika semakin sedikit di Kabupaten Badung. mari kita perang melawan narkotika, kita kejar sampai ke akar akarnya,” Tegas Leo. (Uchan)