Daerah

Penuhi Hak Warga Binaan dalam Giat Keagamaan, Rutan Gianyar Gelar Piodalan

1775
×

Penuhi Hak Warga Binaan dalam Giat Keagamaan, Rutan Gianyar Gelar Piodalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR —Saniscara Kliwon Wuku Wayang, Rutan Gianyar Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Piodalan di Pura Padmasana Rutan Gianyar. Seluruh Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Gianyar yang beragama Hindu turut mengikuti kegiatan Piodalan ini. Sabtu, (25/11/2023).

Upacara Piodalan yang jatuh bertepatan dengan hari suci Tumpek Wayang ini rutin dilakukan di Rutan Gianyar tiada lain sebagai wujud persembahan rasa puji syukur (yadnya) ke Hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan karunia dalam bentuk keselamatan dan kedamaian selama melaksanakan tugas di Rutan Gianyar, selain itu juga untuk memohon keselamatan dan kesehatan agar dilancarkan segala tuntunan dalam menjalani kehidupan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Acara Piodalan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita sampai selesai, Prosesi upacara diawali dengan pembersihan (mecaru) di setiap ruangan dan area sekitar, lalu pemlaspasan pelinggih penunggun karang dan dilaksanakan prosesi persembahyangan bersama.

BACA JUGA :  Saingi J.CO Donut, Warga Binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Produksi Jape Donut
Kepala Rutan Gianyar Agung Hascahyo (kanan) bersama pemangku upacara piodalan di Rutan Gianyar.
Foto: Ist

Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo berpesan untuk memaknai Piodalan ini di mana, senantiasa harus bersyukur atas berkah dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sanghyang Widi Wasa karena sudah diberikan kesehatan, tuntunan dan keselamatan selama di Rutan Gianyar.

“Sebagai umat beragama marilah kita berbakti kepada Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar senantiasa diberikan keselamatan dalam menjalankan tugas khsususnya untuk seluruh warga binaan agar diberikan kelancaran dalam melaksanakan bimbingan di Rutan Gianyar kita tercinta,” ujar Agung.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan. Hak warga binaan melaksanakan kegiatan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Warga binaan memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Lembaga pemasyarakatan dan Rumah tahanan wajib memfasilitasi warga binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan. Hak warga binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sangat penting bagi pembinaan kepribadian warga binaan.” ucap Romi. (Uchan)