Opini

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

1770
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penerapan Prinsip Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Kemudian pelaku juga memaparkan tentang pertanggung jawabannya mengenai perbuatan yang telah dilakukannya. Kemudian hal itu ditanggapi oleh korban, dan selain itu juga hadir masyarakat sebagai pihak yang ikut dirugikan secara umum.
Salah satu bentuk perlindungan khusus terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yaitu dalam UU SPPA, disebutkan berbagai pihak yang mempunyai peran dalam upaya menghindarkan anak dari hukuman penjara, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan pembimbing kemasyarakatatan.

Melihat dari tugas pokok dan fungsinya berangkat dari langkah pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi, keberadaan pembimbing kemasyarakatan dalam acara peradilan anak sangat penting berkaitan dengan tujuan menghadirkan rasa adil melalui sebuah proses musyawarah yang disebut diversi (Susanti, 2020)., dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegak hukum terhadap pelakunya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, dapat diketahui bahwa Pembimbing Kemasyarakatan telah banyak berhasil menyelesaikan masalah tindak pidana melalui jalur Restorative Justice .Untuk dapat diketahui Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pasal 65 UU 11/2012 Tentang SPPA disebutkan tugas dan pembimbing kemasyarakatan yang meliputi :
Membuat laporan Litmas untuk diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan;
Membuat Litmas untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
Menentukan program perawatan Anak dan pembinaan Anak bersama dengan petugas lainnya;
Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; da
Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat;
Melakukan registrasi klien pemasyarakatan; dan
Mengikuti sidang anak di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Proses peradilan pidana anak diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.