Dalam Pasal 71, undang-undang tersebut menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian masalah anak agar terhindar dari hukuman penjara melalui proses diversi maupun hukuman lainnya seperti pidana peringatan; pidana dengan syarat; pelatihan kerja; dan pembinaan dalam lembaga. UU SPPA juga mengatur tugas dan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam membuat penelitiaan kemasyarakatan dan dalam setiap tahapan peradilan pidana, dimulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, serta pasca-adjudikasi. Dalam UU SPPA juga dikenal jenis Litmas lain, yaitu Litmas untuk sidang. Litmas ini biasanya dipesan oleh polisi, jaksa, dan hakim. Jenis litmas yang dikerjakan oleh pembimbing kemasyarakatan didasarkan pada pasal hukuman yang disangkakan oleh penyidik.
Dari dasar ini, peran yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dalam menentukan dasar perlakuan bagi ABH sangat strategis. Melalui Litmas yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan alternatif hukuman lain sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.
Pada Litmas Diversi pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) yang berbentuk:
Pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
Rehabilitasi medis dan psikososial;
Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam hal penyelesaian kasus yang diselesaikan melalui diversi, pembimbing kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan. Apabila pelaksanaan musyawarah diversi telah mencapai kesepakatan, pembimbing kemasyarakatan masih bertugas untuk memberikan pembimbingan serta pengawasan terhadap proses pelaksanaan kesepakatan diversi.
Pada Litmas untuk persidangan pembimbing kemasyarakatan mempunyai peran dalam pemberian rekomendasi hukuman di luar hukuman badan. Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 71 UU SPPA yang meliputi:
1. Pidana peringatan;
2. Pidana dengan syarat:
a. Pembinaan di luar lembaga;
b. Pelayanan masyarakat; atau
c. Pengawasan;
3. Pelatihan kerja; dan
4. Pembinaan dalam lembaga.
Dari penjelasan di atas, peran pembimbing kemasyarakatan melalui rekomendasi yang diberikan dalam litmas diversi maupun litmas sidang menjadi sangat penting. Pada tahap adjudikasi peran Litmas berkaitan dengan putusan yang akan diberikan oleh hakim, dimana hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Apabila hakim tidak mempertimbangkan maka putusan batal demi hukum (Susanti, 2020).














Respon (2)