“Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, karena Kabupaten Gianyar dipilih sebagai tempat penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic tahap I tahun 2024. Dengan adanya layanan Mobile Intellectual Property Clinic, kita semua berharap masyarakat dapat melakukan pendaftaran kekayaan Intelektual, baik secara personal, hak cipta, hak merk, serta hak paten, termasuk kewajiban Pemerintah daerah mencatatkan kekayaan seni dan budaya, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional serta indikasi Geografis,” ucap Mudiarta.

Sementara Pj. Gubernur Bali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dalam mensosialisasikan kekayaan intelektual melalui gelaran MIPC di mana masyarakat bisa datang secara langsung, serta dapat memahami arti kekayaan intelektual.













Respon (1)