Kerawanan dalam Tahapan Pemungutan Suara, yakni adanya logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pandeyan Kecamatan Umbulharjo.
Adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara. Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Ngampilan dimana terdapat saksi Presiden dan Wakil Presiden yang keberatan atas hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Adanya saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara.
“Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kelurahan Pakuncen Kecamatan Wirobrajan dimana Panwaslucam membuat saran perbaikan untuk TPS 32 Pakuncen karena terdapat 1 (satu) Pemilih ber- KTP Kalimantan Timur yang menggunakan hak pilih surat suara PPWP tanpa Form Pindah Memilih,” katanya.
Adanya pemungutan suara ulang di Pemilu/Pilkada. Pada Pemilu 2024 pemungutan suara ulang terjadi di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Wirobrajan dan Kecamatan Pakualaman. Kerawanan dalam Tahapan Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada.
Pada Pemilu 2024 hal tersebut terjadi di Kecamatan Wirobrajan dimana terdapat pernghitungan suara ulang karena terdapat selisih data pengguna hak pilih di penghitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada.
Pada Pemilu 2024 gugatan atas hasil Pemilu terjadi di Kecamatan Mantrijeron dimana salah satu calon legislatif menggugat hasil perolehan suara di TPS Gedongkiwo.












