Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

PLN UP3 Teluknaga Tutup Mata, Bertahun-tahun Maraknya Pencurian Listrik oleh PKL Terkesan Dibiarkan

2207
×

PLN UP3 Teluknaga Tutup Mata, Bertahun-tahun Maraknya Pencurian Listrik oleh PKL Terkesan Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku yang mencuri listrik. Penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari.

Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Tetapi maraknya penyambungan listrik ilegal oleh para oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di depan Ruko Pondok Permai Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ini, pihak PLN UP3 Teluknaga seperti membiarkan dan tidak ada usaha untuk menertibkan para oknum PKL yang menyambung listrik secara ilegal, terkesan tutup mata.

BACA JUGA :  Kapolri Akan Menindak Tegas, Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Asril Chaniago Koordinator pemilik Ruko Pondok Permai Kota Baru, sangat kecewa dengan sikap PLN yang membiarkan penyambungan listrik secara ilegal oleh oknum PKL didepan tempat usaha ruko miliknya, padahal kalau pencurian listrik ini sudah bisa dikategorikan perbuatan pidana bahkan apabila dibiarkan terus – menerus akan berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang bisa mengakibatkan kebakaran.

“Kami saja yang secara resmi memasang listrik kalau ada keterlambatan langsung di kasih surat teguran, bahkan jika sudah dua bulan belum bisa membayar, siap-siap saja menerima sanksi lebih berat dari PLN hingga memutus Mini Circuit Breaker (MCB), sampai membongkar KWH meter, sedangkan ini para oknum PKL bertahun-tahun  menyambung listrik ilegal dan di tempat yang ilegal pula, tapi para pejabat terkait khususnya PLN kok diam saja, ada apa ini? keluhnya,” Jum’at (15/10/2021).

Dirinya juga berharap adanya keadilan untuknya, dan dalam waktu dekat para pemilik ruko Pondok Permai Kuta Baru, terpaksa akan mengadukan PLN dan para Oknum PKL kepada pihak Kepolisian.

“Ya kami sedang menyusun materi dengan penasihat hukum untuk pelaporan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, dan yang sudah siap kami laporkan yaitu PLN dan para oknum PKL yang telah melakukan penyerobotan lahan miliknya tanpa izin dari para pemilik ruko,” tegas Chaniago.