Nasional

Polda Lampung Akan Hukum Berat Dua Oknum Polisi Pemilik Narkoba dan Senjata Apirakitan

1542
×

Polda Lampung Akan Hukum Berat Dua Oknum Polisi Pemilik Narkoba dan Senjata Apirakitan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS,CO,ID LAMPUNG  -Z-O dan I-E anggota polisi aktif berpangkat briptu yang bertugas di wilayah hukum Polda Lampung diamankan bersama A-B yang merupakan warga sipil, lantaran terbukti Menyimpan Paket Pil Ekstasi dan Senjata Api Rakitan.

Tonton juga Video : Mantab..!!! 1000 Senpi dan Sajam Dimusnahkan Polda Sumsel

Para pelaku diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Minggu (6/6/21)

Penangkapan bermula dari Petugas yang mengamankan Briptu Z-O di kawasan jalan Selamet, Kedamaian kota Bandar Lampung, dari Penangkapan ini Polisi menemukan 100 Butir Pil Ekstasi yang dikemas di dalam bungkus rokok.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan Briptu I-E dan warga Sipil A-B, dari penangkapan ini Polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan beserta Empat Amunisi.

Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 100 butir pil ekstasi, senjata api rakitan beserta amunisi, tiga ponsel genggam dan satu unit mobil.

BACA JUGA :  Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Dalam keteranganya, Kapolres kota Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya menyerahkan kasus ini ke bidang Profesi dan Pengamanan (BidProdam) Lampung.

  1. Terpisah Pasca adanya penangkapan dua anggota Polri yang tertangkap oleh Satnarkoba Polresta Bandarlampung, dengan barang bukti 100 butir ekstasi, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan akan memberikan hukuman lebih dari masyarakat umum . Kamis (10/06).

 

“Polisi yang narkobakan sudah di ingatkan hukumannya akan lebih berat dari masyarakat umum , karena polisi adalah yang taat hukum yang tahu aturan undang-undang, tidak ada toleransi, “kata Hendro saat di wawancara media di Mapolda Lampung.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Serang Amankan 15 Orang Penyalahgunaan Narkoba

 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang anggota Polri a.n BRIPTU ZEVRI OKTAVEA anggota Bid T.IK Polda Lampung dan BRIPTU IVAN EZRA ADHA anggota Satreskrim Polres Metro.

 

Penangkapan tersebut, diawali pada minggu 06 Juni 2021 lalu sekira pukul 17.00 wib oleh anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang a.n. BRIPTU Zevri Oktavea di Jalan Selamet No. 72 RT 006 Kel. Kedamaian Kota Bandar Lampung.

 

Kemudian, hasil penangkapan terhadap tersangka a.n. BRIPTU Zevri Oktavea didapatkan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild.

BACA JUGA :  Dor.. !! Penembakan Anggota TNI, Polda Lampung dan TNI AU Investigasi

 

Setelah itu, dilakukan pengembangan diamankan 2 (dua) orang a.n Briptu Ivan Erza Adha dan Sdr. Belly Adzu Pani serta diakui narkotika jenis Ekstasi tersebut milik BRIPTU Ivan dan BRIPTU Zevri dengan memesan seharga Rp 20 Juta ( Briptu Zevri Rp 10 Juta dan Briptu Ivan Rp 10 Juta

 

Selain itu, Saat di lakukan penggeledahan juga ditemukan BRIPTU Ivan memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi.

 

Selanjutnya 2 anggota Polri yang telah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan urine oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan hasil BRIPTU ZEVRI OKTAVEA (+) mengandung Amphetamine dan Methampitamine sedang BRIPTU IRVAN ERZA ADHA ( Agus)