NASIONALXPOS.CO.ID, BANYUMAS- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Jawa Tengah berhasil menangkap 11 pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas. Satu dari 11 pelaku yang berhasil ditangkap adalah perempuan berinisial SF.
Dari pengakuanya, dirinya sudah menjalankan pekerjaan haram menjual sabu- sabu tersebut sudah berjalan satu bulan, dan hasilnya untuk berfoya-foya.
“Uangnya nggak buat apa-apa, saya marketing provider. nggak kurang, cukup. uangnya untuk foya-foya. ada dari seseorang. saya hanya ngelantarkan alamat saja, untungnya 50 sampai 100 per transaksi, baru sebulan, ujar SF (26/1/2024).
Selain SF, Polisi juga berhasil menangkan 10 orang pelaku pengedar narkoba lainya, selama kurun waktu kurang dari sebulan sejumlah barang bukti berupa sabu- sabu dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Polisi.
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiarto, untuk yang perempuan yang berhasil diamankan dia terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Pada saat kita melakukan pnyelidikan kita dapatkan narkoba kenis sabu, dan ada keterlibatan dalam peredaran narkoba ini, “, Willy.
Saat ini para pelaku semuanya berhasil diamankan, mayoritas pelaku yang diamankan adalah residivis, mereka tidak kapok dan terus mengulangi perbuatanya setelah mereka keluar dari penjara, tambah Willy.
Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang – Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman podana 20 tahun penjara. ( Junaedi)