PeristiwaTNI & Polri

Polri Limpahkan Tahap 1 Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

737
×

Polri Limpahkan Tahap 1 Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID. JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk (NRH), ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (07/06/2021).

Tonton juga Video : Polres Tetapkan 2 Lagi Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Bungo

“Penyerahan berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Gelapkan Sepeda Motor Pelaku Diringkus Polres Asahan

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, kata Argo, pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke korps Adhyaksa.

BACA JUGA :  Antisipasi Balap Liar, POLRI Bersama TNI Gelar Razia Gabungan di Seputaran Kota Sinabang

“Pelimpahan berkas perkara sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama waktu tertentu (14 hari), dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk  (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  329 Putra-Putri, Lulus Mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Selain (NRH), KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

(Rusli)