Daerah

Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Berjalan Profesional

299
×

Polsek Rajeg Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Lembangsari Berjalan Profesional

Sebarkan artikel ini
IMG 20250926 WA0047

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW pada Kamis (27/3/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tetangga korban, berinisial I dan N, sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah sesuai prosedur hukum.

“Kasusnya dalam penanganan, dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujar Yono, Kamis (25/9/2025).

Polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. Setelah itu, penyidik menetapkan I dan N sebagai tersangka.

“Kepada kedua tersangka juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan,” jelas Yono.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, para tersangka dinilai kooperatif, memiliki alamat jelas, serta tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, pengacara tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena salah satu tersangka masih dalam masa pemulihan pasca operasi batu ginjal. Pihak keluarga pun memberikan surat penjaminan.

AKP Yono menambahkan, keputusan tidak menahan tersangka juga mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

“Kalau ditahan, masa tahanan bisa dikurangi dari vonis apabila terbukti bersalah. Namun, jika tidak ditahan dan terbukti bersalah, maka vonis dijalani sepenuhnya,” tandasnya.

Ia memastikan, Polsek Rajeg tetap berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan