TNI & Polri

PPKM Level 3, Kapolres Serang Pimpin Langsung Giat Operasi Yustisi

1584
×

PPKM Level 3, Kapolres Serang Pimpin Langsung Giat Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220220 WA0025

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Personel gabungan dari Polres Serang bersama TNI dan Satpol PP pemerintah Kabupaten Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang, toko swalayan dan pengunjung Caffe di wilayah Kabupaten Serang, Sabtu (20/2/2022) malam.

Kegiatan Operasi Yustisi kembali digiatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Polres Serang , TNI dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

IMG 20220220 WA0011

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di dampingi Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno dan Pejabat Utama memimpin langsung kegiatan patroli dan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kabupaten Serang pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami dari Polres Serang bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol.

“Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.

“Di mohon kepada para pedagang, tambah Kapolres, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup,” pungkas Kapolres.

IMG 20220220 WA0024

Kegiatan yang diawali dengan apel pasukan di halaman Mapolres Serang di mulai pukul 20.00 Wib ini berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (SYT)

Tinggalkan Balasan