Scroll Untuk Baca Berita
Opini

Problematika DPB Berkualitas sebagai Elemen Dasar Pemilu/Pemilihan Berintegritas

514
×

Problematika DPB Berkualitas sebagai Elemen Dasar Pemilu/Pemilihan Berintegritas

Sebarkan artikel ini

Oleh:Andi Irawan
Ketua Bawaslu Kab. Tangerang

Data Pemilih yang dihimpun secara selektif dan valid, merupakan kerja ekstra bagi penyelenggara pemilu. Dalam monitoring rombongan tim Bawaslu RI ke Bawaslu Kabupaten Tangerang pada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021 Yaitu jajaran Staf Biro Fasilitasi Pengawasan : Herry Cahyono, Wahyu Oktaviani, Nurul lailatus, sa’adah, Raid M. Kossah. Kemudian dalam kunjungan monitoring, Herry Cahyono menyampaikan pandangannya bahwa : Dari paparan Pimpinan Bawaslu Kab. Tangerang terkait Pengawasan Data pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan melakukan Cross check data langsung ke lapangan berbasis desa merupakan Progresifitas. Bawaslu Kab.Tangerang harus memiliki data Pemilih sendiri sebagai upaya sanding data milik KPU. Perlu memberikan masukan kepada KPU Kab. Tangerang untuk melakukan Klasifikasi terhadap Pemilih yg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan item penyebab pemilih TMS.

Memberikan masukan kepada KPU Kab. Tangerang untuk membuat klastering kepada Pemilih yg telah menikah sebelum umur 17 tahun.

Lepas berbuka kami melanjutkan diskusi sambil mendengar serta berbagi cerita pengalaman dalam pengawasan, penulis berkesempatan juga menyampaikan salam hangat dari sahabat Tim Biro Fasilitasi Pengawasan yaitu Nugroho Noto Susanto, pernah sama-sama di Bawaslu RI sebagai Tim Asistensi, sekarang beliau sudah menjadi salah satu komisioner KPU Provinsi yang juga sahabat baik penulis. Beliau ( Nugroho Noto Susanto) berpendapat bahwa mengenai DPB ( Daftar Pemilih Berkelanjutan) dijelaskan dalam amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, sudah baik Tinggal peran dukcapil
Untuk suport DPB secara maksimal dapat ditingkatkan lagi ujarnya melalui pesan Whatsapp.

BACA JUGA :  Menurut UU No. 22 Tahun 2022, Ini Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan

Pimpinan Bawaslu Kab. Tangerang pada saat monitoring hadir Zulpikar Kordiv Hukum Datin., Andi Irawan Kordiv PP., Muslik Kordiv PHL, Anis Darari Kordiv SDMO., bersama jajaran sekretariat juga staf mengucapkan banyak terimakasih dan bergembira atas kunjungan monitoring dari Tim Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI. Banyak masukan, saran serta motivasi yang diberikan saat kunjungan dan monitoring berlangsung kepada Bawaslu Kab.Tangerang. harapan kami apa yang menjadi fokus pembahasan pengawasan mengenai problematika Daftar Pemilih Berkelanjutan ( DPB) semakin baik berkualitas, bahwa DPB sebagai elemen dasar untuk proses Pemilu/ Pemilihan Berintegritas dapat terlaksana serentak sesuai jadwal tahun 2024. Semoga.

BACA JUGA :  Pancasila Bukan Hanya untuk Sekedar Didengungkan

Tangerang 7 Mei 2021

(Red)