NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Babak baru kasus pungutan liar (Pungli) 14 kios pasar Randublatung, Blora, tahun 2018. Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas 2B Blora.
Jatmiko Raharjo selaku Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Blora dalam konferensi persnya pada Kamis (19/10/2023) di depan kantor Kejari Blora menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan Tiga tersangka kasus pungli 14 Kios pasar Randublatung tahun 2018.
“Satu diantara Tiga tersangka tersebut merupakan mantan kepala Dinas Dindakop Blora yaitu berinisial MM tahun 2013-2019. Sementara untuk Dua tersangka lainnya berinisial WS mantan Kabid Pasar Dindakop Blora Tahun 2019, dan ZA PNS aktif dulunya merupakan mantan bendahara pembantu pasar Randublatung,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, pihaknya lantas melakukan penahan terhadap Tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Blora.
“kita akan mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya di serahkan ke Jaksa P16 untuk diteliti dan segera dilimpahkan di persidangan. Dalam pungli tersebut para tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.680.000.000,” kata Jatmiko.
“Untuk barang bukti, uang yang saat ini kami sita sekitar 300 juta rupiah, sementara itu untuk yang lainnya masih dalam pendalaman penyidik. Kalau ada itikad baik untuk mengembalikan akan kami jadikan barang bukti,” tutupnya.(Riyan)