Daerah

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Dilakukan Oknum SPN

560
×

PWI Kabupaten Serang Kecam Tindakan Arogansi yang Dilakukan Oknum SPN

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum SPN yang diduga telah melakukan intimidasi dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” hal itu disampaikan Andre saat ditemui di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat, 19 Maret 2021.

BACA JUGA :  Walikota Pangkalpinang Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar Ikan dan Buah

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Serang Berbagi Ramadhan 2021, Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro. Menurutnya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana.

“Pers bekerja dilindungi uu No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik berarti melawan undang undang,” tegas pria yang biasa disapa Aang ini.

BACA JUGA :  Buka Musda Ke I Bupati Harap SPL Terus Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lebak 

Seperti diketahui, Heru (wartawan media online perssigap88.co.id), dan Nurjamin (wartawan media online koransinarpagijuara.com) mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 18 Maret 2021. (Syt/Red)