Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPemerintahan

Remaja Wakatobi Umur 12 – 17 Tahun Boleh di Vaksin

856
×

Remaja Wakatobi Umur 12 – 17 Tahun Boleh di Vaksin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAKATOBI/SULTRA -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi mulai membolehkan tenaga vaksinasi memberikan pelayanan vaksin terhadap remaja berusia 12-17 tahun, di mana sebelumnya vaksin hanya diberikan kepada mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (SE Kemenkes RI) nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

BACA JUGA :  Wali kota Pangkalpinang Maulan Aklil Letak Batu Pertama Pembangunan Madrasah Miftahul Jannah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi, Muliaddin mengatakan, pihaknya telah memulai memgkampanyekan vaksinasi remaja dengan syarat berusia 12-17 tahun.

Jelasnya, vaksinasi bagi remaja tetap menggunakan vaksin jenis sinovac, dengan dosis yang sama dengan dewasa dan orang tua.

BACA JUGA :  Distan Baubau Akan Periksa Hewan Kurban Didelapan Kecamatan

“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Muliaddin, telah ada satu orang berkategori remaja yang melakukan vaksin.

BACA JUGA :  Polres Baubau Bersama KNPI, KAMMI dan OKP Bagikan Sembako ke Lansia

“Sudah ada satu remaja yang melakukan vaksin, itu anak saya sendiri yang baru lulus SMA,” tuturnya.

Lanjutnya, remaja yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat pendaftaran vaksin maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang mensyaratkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

(ND)