Daerah

Satgas Covid-19 Baubau Melarang Respesi Pernikahan Selama PPKM Mikro

519
×

Satgas Covid-19 Baubau Melarang Respesi Pernikahan Selama PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Baubau melarang masyarakat mengadakan resepsi pernikahan. Larangan berlaku selama PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang.

“Selama PPKM Mikro, pesta resepsi itu belum diperbolehkan, ditiadakan dulu, yang diperbolehkan hanya akad nikah,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, di kantornya, Selasa 13 Juli 2021.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

PPKM berlaku wajib bagi kecamatan zona merah seperti Murhum, Betoambari, Kokalukuna, dan Wolio. Sisanya berlaku ketat dalam pengawasan.

BACA JUGA :  Samsat Cikokol Klaim Capai Target PAD Hingga 100 Persen

“Acara lain juga perlu seleksi ketat. Jadi yang mempunyai hajatan harus melapor dulu, berkoordinasi juga dengan Polres Baubau,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Konsel Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid Atau Lapangan, Zona Merah Dilarang

Dikatakan, pemberlakuan PPKM Mikro melalui pertimbangan peningkatan kasus positif Covid-19. Saat ini, Kota Baubau tercatat memiliki 250 kasus.

“Kebanyakan mereka isolasi mandiri di rumah masing-masing,” katanya.

BACA JUGA :  Terpapar Covid-19, Ketua Koni Sultra Kritis di Rumah Sakit Bahtermas

Masyarakat diimbau selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal itu agar pandemi di Baubau cepat melandai.

“Masyarakat juga diharapkan mendukung program vaksinasi pemerintah. Mudah-mudahan PPKM Mikro ini tidak diperpanjang,” harapnya. (Nandha/87)