DaerahOpiniPemerintahan

Sepuluh Pemilik Ruko Eks Pasar Lama Kasipute Kabupaten Bombana Tolak Pembongkaran

1124
×

Sepuluh Pemilik Ruko Eks Pasar Lama Kasipute Kabupaten Bombana Tolak Pembongkaran

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BOMBANA/SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana saat ini sedang ancang-ancang untuk melakukan revitalisasi berupa pembongkaran kios di pasar lama Kasipute, yang berlokasi di depan mesjid Nurul Iman, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Tonton juga Video : Video Detik-detik Penyelamatan Mahasiswa UHO Tenggelam di Pantai Batugong

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari sekitar 10 orang pemilik ruko yang ditempati.

Penolakan dilakukan karena dinilai adanya ketidakadilan Pemkab Bombana dalam pembagian kompensasi.

BACA JUGA :  Maraknya Rentenir Berkedok Bank Keliling di Desa Bantarjaya, Pemda Kabupaten Bekasi di Minta Turun

Salah satu perwkailan masyarakat, Darwis Bafadal menjelaskan pihak tidak ada niat untu menghalangi proses pembongkaran, hanya saja pihaknya meminta adanya keadilan.

Cek video di Instagram Nasionalxpos_official

“Ya kami disini hanya butuh keadilan atas pembagian kompensasi, karena dalam pembagiam kompensasi semacam ada ketidakadilan,” tutur Darwis, Kamis (22/7/2021).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Bomban memberikan penjelasan rinci terkait teknis perhitungan dan pembagian kompensasi bagi pemilik ruko.

“Karena ada salah satu tempat yang notabenenya hampir rata dengan tanah dia dikasi kompensasi sebanyak Rp. 23 juta, sedangakan saya yang nyata masih bagus hanya dikasi Rp, 6 juta per petak, disini keadilan dimana,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Bombana Abdul Rauf yang turun meninjau langsung lokasi meminta kepada Pemda untuk menunda sementara waktu proses pembongkaran bagi para pemilik ruko yang masih belum puas terhadap keputusan terkait uang kompensasi.

“Saya minta kepada Pemda untuk 10 orang ini jangan dulu digusur, karena mereka belum menerima kompensasi,” ujarnya.

“Saya di sini sebagai wakil masyarakat akan mengundang Pemda Bombana, untuk membahas atas ketidakadilan pembagian kompensasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total ruko yang dibongkar rencananya sebanyak 62 unit, namun karena masih ada 10 pemilik unit ruko yang masih belum menerima kompensasi akhirnya hanya 52 unit ruko yang dieksekusi.

Pasar ini diketahui merupakan aset peninggalan kabupaten Buton sebelum terbentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bombana.(NDS)