Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum selama bulan Ramadan esok.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga mengimbau untuk tempat hiburan malam supaya menutup selama bulan Ramadan
Aturan tersebut sudah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan hiburan umum, yang di mana jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
“Jadi, selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe, juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu 26 Februari 2025.
Dirinya juga menyampaikan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1446 H.











