Daerah

Soal Himbuan Usaha Lendir Wajib Tutup, Oknum Kelurahan Kutajaya Diduga Sengaja sampaikan Informasi Sesat

689
×

Soal Himbuan Usaha Lendir Wajib Tutup, Oknum Kelurahan Kutajaya Diduga Sengaja sampaikan Informasi Sesat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250227 WA0045

Soma juga berharap, surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha, khususnya pada bulan Ramadan seperti saat ini.

“Kami juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut. Jika nantinya ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Selain itu kata Soma, selama bulan Ramadan, usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar, sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadan hingga dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Selama Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,”pungkas Soma. (Red)

Tinggalkan Balasan