Opini

Tadarus Dignity Bawaslu Bumikan Pengawasan Kepemiluan/Pemilihan Serentak 2024

657
×

Tadarus Dignity Bawaslu Bumikan Pengawasan Kepemiluan/Pemilihan Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh:Andi Irawan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang

BERBICARA : Tadarus Pengawasan Pemilu dan Buka Bersama bertempat di Bawaslu Kota Tangerang Selatan hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021 M, 22 Ramadhan 1442H Alhamdulillah Penulis beserta rekan lainnya, anggota Bawaslu Se Tangerang Raya, berkesempatan hadir bersilaturahim serta mengikuti kegiatan Tadarus Dignity Bawaslu, diskusi kepemiluan mencerahkan penuh keceriaan. Membincangkan kepemiluan ketua Bawaslu Provinsi Banten Dr. Didih M. Sudi, M.Sc, mengatakan, Bahwa dihentikannya Revisi serta uji publik, pembahasan mengenai RUU Pemilu siklus lima tahunan pemilu, memiliki sisi positif yaitu memudahkan Bawaslu mempunyai ruang yang cukup untuk melakukan pemantapan pada masa non tahapan. Setelah dibuka acara oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten dilanjutkan dengan tausyiah singkat, menjelang berbuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv. Penanganan Pelanggaran Badrul Munir, S.Ag, SH, MH, beliau berpesan dalam kesempatan non tahapan tahun ini, mempersiapkan diri seluruh jajaran Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Banten untuk memperdalam pengetahuan regulasi yang sama sebelumnya yaitu UU Pemilu no 7 Tahun 2017 dan UU no 10 tahun 2016 juga akan digunakan pada saat Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024. Apabila menurut Undang-undang 20 bulan atau ada perubah menjadi 30 bulan dimulainya tahapan Pemilu tentu dalam waktu dekat di tahun 2021 ini Bawaslu sudah mulai disibukkan dengan kerja-kerja pengawasan. Mungkin ada pertanyaan bagaimana tentang kinerja Bawaslu Kab/Kota yang sudah permanen itu, pada saat tanpa ada tahapan Pemilu/ Pemilihan, Badrul Munir yang biasa disapa panggilan akrabnya Bang Bandir menjelaskan bahwa seperti halnya Pemadam Kebakaran itu dibentuk walaupun belum ada kebakaran. Tentara itu ada walaupun tidak ada perang, dengan kegiatan pelatihan serta penguatan keberadaannya, maka hal yang sama dilakukan dalam memperkuat Dignity Bawaslu, mengedukasi masyarakat serta mengajak peran aktif komponen civil socity guna mempersiapkan agenda pengawasan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah akan datang di Indonesia. Bahwa ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada 2022 dan 171 daerah pada tahun 2023, maka 272 daerah tidak melaksanakan pilkada. Setelah adzan Maghrib para hadirin pun bergembira dengan sajian segar serta menggiurkan mata melihat menu berbuka yang telah dipersiapkan oleh jajaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan penuh sukacita dan semangat ukhuwah persaudaraan seperjuangan dalam hal pengawasan tentunya. Tak lama kemudian hadir di tengah-tengah saat berbuka, seseorang yang telah ditunggu pencerahan serta motivasinya sejak awal tadarus dimulai yaitu salah satu pimpinan Bawaslu RI KH.Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si -Divisi Pengawasan & Sosialisasi.

BACA JUGA :  MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pemilihan PAC

Agenda Inti dimulai setelah berbuka dan shalat Maghrib untuk mendengarkan Khutbah Tadarus Pengawasan oleh KH. Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si. Beliau memberi motivasi bahwa, Marwah Bawaslu tetap ditampilkan dengan kerja-kerja edukatif kepada masyarakat secara partisipatif. Seperti kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu yang dilaksanakan di bulan Ramadhan, karena itu sudah menjadi tugas, tanggung jawab, fungsi dan kewenangan yang melekat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat walaupun dimasa non tahapan. Beliau menjelaskan: “Ibadah puasa merupakan ibadah yang sangat privat antara hamba dengan Allah, ibadah puasa merupakan ibadah yang memerlukan kejujuran” seperti ada yang mengaku berpuasa tetapi sembunyi minum air tak ada yang mengetahui, secara integritas ibadah puasa dekat dengan tugas Bawaslu yang harus jujur dan menahan godaan. Kemudian lebih lanjut, Penulis Buku *Membumikan Pengawasan Pemilu*, membacakan sebuah hadist qudsi yang artinya : Allah berfirman, “semua ibadah hambaku untuk dirinya, kecuali puasa, puasa adalah untuk diriku, dan aku yang akan membalasnya” maksudnya puasa akan dinilai dan dibalas secara langsung oleh Allah Swt. Dalam ilmu kedokteran puasa merupakan masa non tahapan bagi tubuh manusia, beberapa hal boleh dilakukan, akan tetapi bukan tidak melakukannya sama sekali, ada banyak hal-hal sunah yang dapat diperbuat. Begitu juga Bawaslu pada masa non tahapan beberapa hal tidak bisa dilakukan, akan tetapi bukan berarti nggak berbuat, karena ada banyak hal-hal yang dapat diperbuat pada non tahapan, misalnya sosialisasi pengawasan kepada masyarakat dll.

BACA JUGA :  Air Mati, Warga Keluhkan PDAM TKR Kabupaten Tangerang

Sebagai pembelajaran bahwa Ketika umat Islam di Bulan Ramadhan melaksanakan Ibadah Shaum yaitu berpuasa menahan lapar dan haus selama waktu yang ditentukan, hingga berbuka maka manusia secara mekanisme organ biologinya pun betistirahat guna membersihkan serta memulihkan kondisi agar pada saat yang cukup bisa memaksimalkan organ tubuh kita menjadi lebih siap menjalankan aktivitas fungsinya.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Sultra Diduga Lakukan Pembohong Publik di Salah Satu Media Online

Mentadarusi Dignity (kedalaman Martabat) Bawaslu membumikan pengawasan kepemiluan dan Pemilihan serentak di tahun 2024, penulis mencoba mensarikan dari berbagai perspektif Dignity pemikiran yang ada mengenai dinamika persiapan pemilu khususnya yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga pada kesimpulan kerangka berpikir kita mengenai peran Bawaslu baik pada posisi masa kedaruratan pandemi wabah Covid 19 maupun keadaan normal sebelumnya dan sesudahnya, tetap menjadikan Bawaslu sebagai Badan Publik Terbuka. Jalan mencapai cita cita Bawaslu yang terbuka bukanlah tanpa tantangan, terutama pada masa awal Bawaslu berdiri. dapat dimaklumi karena puluhan tahun sebelum reformasi, Indonesia terlanjur “nyaman” dengan ketertutupan. Semangat tranparansi belum terwujud untuk menjadi bagian pemerintahan yang baik (good governance). Akhirnya dalam Tadarus Dignity Bawaslu Bumikan Pengawasan Kepemiluan/Pemilihan serentak 2024, penulis menyitir pendapat KH. M Afifuddin karya buku
Membumikan Pengawasan Pemilu. Bawaslu harus memaksimalkan fungsi pengawasannya, membumikan metode pencegahan, pengawasan dengan menyediakan informasi bagi masyarakat secara cepat dan dengan konten yang terkini. Ciri khas lembaga negara era modern yang menganut paham (welfare state), yakni negara kesejahteraan, harus aktif dalam memberikan informasi untuk kemanfaatan Masyarakat Indonesia. Wallahu A’lam Bishawab. (Red)