NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Tak butuh waktu lama, akhirnya jajaran Polres Blora berhasil membeku pelaku pembunuhan perempuan di K Hotel, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pelaku sendiri dibekuk jajaran Resmob Polres Blora dan tim Jatarnas Polda Jateng diarea persawahan, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Rabu (18/01/2023).
Untuk saat ini, pelaku berinisial JU dengan ciri-ciri berambut panjang dan badan bertato tersebut sudah diamankan di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Reskrim Polres Blora Supriyono mengatakan bahwa pelaku diketahui merupakan warga Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.
” Iya, pelaku merupakan warga Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, dan saat ini sudah kita amankan,” ungkap AKP Supriyono.
Lanjut, AKP Supriyono menjelaskan pelaku ditangkap ketika berupaya melarikan diri.
“Melalui keterangan para saksi-saksi,dan masyarakat, kami melakukan penangkapan pelaku tadi pagi Rabu,18/01/2023 jam 07.30 WIB diarea persawahan dekat sungai di wilayah Kelurahan Kunden Kecamatan Blora,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pelaku bertemu dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan layanan, Tetapi karena merasa tidak puas, pelaku membunuh korban.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya
Perlu diketahui, korban yang berinisial M alamat di Jalan Gunung Slamet, Lorong 1 Nomor 16, RT 02 RW 01 Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, sudah dimakamkan oleh pihak keluarga, pada Rabu (17/01/2023). (Riyan)