Daerah

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

1988
×

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan. Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.

Di tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali. Pada 17 Mei 2024 ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. Bagi VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tinggalkan Balasan