Daerah

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

1996
×

Tak Paham Ketentuan Keimigrasian, Warga Negara Latvia Dideportasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240529 WA0037
Foto: Istimewa

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” tegasnya.

Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khusunya di Bali,” tutupnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan